Materi Kelas 2 SD IPS (Dokumen Keluarga Sebagai Sumber Belajar)
IPS Kelas 2 SD (Dokumen Keluarga Sebagai Sumber Belajar)
Dokumen berisi tentang data diri.
Dokumen bisa berupa tulisan.
Bisa juga berupa foto.
Dokumen ada dua macam.
Yaitu dokumen diri dan dokumen keluarga.
Dokumen diri berisi nama dan alamat.
Dokumen juga berisi tempat dan tanggal lahir.
Dokumen diri contohnya akta kelahiran.
Contoh lain yaitu rapor dan buku tabungan.
Dokumen keluarga contohnya kartu keluarga
1. Akta Kelahiran
Sudahkah kamu memiliki akta kelahiran?
Akta kelahiran merupakan dokumen penting.
Sebagai bukti tanda kenal lahir.
Akta kelahiran dibuat di kantor catatan sipil.
Didalamnya tercantum identitas diri,
seperti nama, dan tempat tanggal lahirmu.
Di akta kelahiran juga tercantum nama orang tuamu.
Akta kelahiran banyak kegunaannya.
Akta kelahiran antara lain berguna untuk mendaftar sekolah.
Akta kelahiran tidak boleh hilang.
Akta kelahiran harus disimpan dengan baik.
Supaya tidak rusak sebaiknya dilaminating.
Laminating adalah melapisi dengan plastik.
2. Rapor
Rapor merupakan salah satu dokumen penting.
Setelah ulangan umum guru membagikan rapor.
Rapor berisi daftar mata pelajaran dan nilai.
Rapor juga berisi identitas siswa dan peringkat kelas.
Kamu harus rajin belajar.
Kamu rajin belajar akan mendapat nilai bagus.
Jika malas belajar akan mendapatkan nilai jelek.
Bisa juga akan tinggal kelas.
3. Buku Tabungan
Rafif gemar menabung.
Setiap hari ia menyisakan uang jajannya.
Begitu juga dengan teman-temannya.
Mereka menabung pada bu guru.
Rafif dan teman-temannya diberi buku tabungan.
Uang yang ditabung dicatat di buku tabungan.
Mereka bisa mengetahui jumlah tabungannya.
Buku tabungan harus dirawat dengan baik.
Buku tabungan juga harus disimpan di tempat aman.
4. Kartu Keluarga
Kartu keluarga merupakan dokumen penting keluarga.
Setiap keluarga harus mempunyai kartu keluarga.
Di kartu keluarga tercatat nama dan jumlah keluarga.
Di kartu keluarga juga tercatat susunan hubungan keluarga.
5. KTP
KTP adalah singkatan dari Kartu Tanda Penduduk.
Kamu bisa memiliki jika berusia tujuh belas tahun.
Atau jika kamu sudah menikah.
KTP berguna sebagai bukti bertempat tinggal.
KTP dibuat di kelurahan setempat.
KTP berisi tentang identitas diri pemiliknya.
KTP harus dibawa setiap bepergian.
Posting Komentar untuk "Materi Kelas 2 SD IPS (Dokumen Keluarga Sebagai Sumber Belajar)"